”Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim”. (HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 224)

Larangan Ziarah Kuburan secara Rutin

LARANGAN ZIARAH KUBURAN SECARA RUTIN



Dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhû, beliau berkata: Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

(لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا، وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا، وَصَلُّوا عَليَّ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ وَرُوَاتُهُ ثِقَاتٌ.

📋 “Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, dan janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat perayaan. Bershalawatlah kepadaku karena sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku di manapun kalian berada.”

🔖Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang hasan dan para perawinya tsiqah.

✏ Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang dari ditelantarkannya rumah dari pelaksanaan shalat-shalat nafilah, doa dan bacaan Al-Qur`an padanya, sehingga keadaannya seperti kuburan. Karena larangan melakukan shalat di kuburan telah tetap pada diri mereka, sehingga merekapun dilarang untuk menjadikan rumah-rumah mereka seperti itu.

✏ Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam juga melarang dari berulang-ulangnya melakukan ziarah terhadap kubur beliau dan berkumpul padanya secara rutin dalam rangka berdoa dan mendekatkan diri kepada Allah, karena hal itu merupakan sarana yang mengantarkan kepada kesyirikan.

✏ Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar mencukupkan diri dengan memperbanyak shalawat dan salam kepada beliau di manapun mereka berada karena shalawat dan salam mereka akan sampai kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, baik yang diucapkan dari tempat yang jauh maupun dari tempat yang dekat, sehingga tidak perlu datang mendekat kepada kubur Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam (untuk mengucapkan shalawat dan salam).
Hadits ini memutuskan materi kesyirikan dan menutup semua jalan yang mengantarkan kepadanya, bahwa hadits ini melarang untuk shalat di sisi kuburan dan melarang untuk berkumpul di kuburan serta mendatangi kuburan secara rutin, karena hal tersebut merupakan sarana yang mengantarkan kepada kesyirikan.

📜 Faedah Hadits

➡1. Menutup semua jalan yang mengantarkan kepada kesyirikan, berupa pelaksanaan shalat di sisi kuburan, bersikap ghulûw terhadap kuburan dan menjadikan kuburan sebagai tempat untuk berkumpul dan bersantai yang secara rutin padanya terdapat ziarah-ziarah khusus.
➡2. Menunjukkan disyariatkannya mengucapkan shalawat dan salam kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam pada semua tempat di atas muka bumi.
➡3. Menjelaskan tidak adanya keistimewaan bagi orang yang jaraknya berdekatan dengan kubur Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam.
➡4. Menunjukkan larangan untuk bepergian jauh dengan maksud menziarahi kuburan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam.
➡5. Penjagaan Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam terhadap sisi-sisi tauhid.

______
📗[Diringkas dari Kitab Penjelasan Ringkas Kitab Tauhid karya Syaikh Shalih Al-Fauzan]
📁  dzulqarnain.net
✒ Editor : Admin MDS & MNM
♻ Raih amal shalih dengan menyebarkan kiriman ini , semoga bermanfaat.
Jazakumullahu khoiron.

●┈»̶•̵̌✽ஜ۩۞۩ஜ✽•̵̌«̶┈●
📮Join Channel @MuliaDenganSunnah di Telegram : https://goo.gl/X2h0P7
 FB : https://www.facebook.com/mulia.dengan.sunnah
📚 WA MULIA DENGAN SUNNAH
 081381173870 Admin

0 Response to "Larangan Ziarah Kuburan secara Rutin"

Posting Komentar